Pasal 34
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi bimbingan atau penyuluhan agama, unsur kepegawaian, dan Penyuluh Agama. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, adalah paling rendah pejabat administrator atau
Penyuluh Agama Penyelia untuk penilaian Penyuluh Agama kategori keterampilan dan pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penyuluh Agama Ahli Madya untuk penilaian Penyuluh Agama kategori keahlian. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang Penyuluh Agama. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Penyuluh Agama yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penyuluh Agama; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penyuluh Agama. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penyuluh Agama, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penyuluh Agama. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan paling kurang oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai Pusat. b. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bagi Tim Penilai kantor wilayah.
