PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Pasal 23
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penyuluh Agama wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Penyuluh Agama berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
