Pasal 19
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Agama; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama 1 (satu) tingkat lebih tinggi. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (4) Bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Utama melalui promosi harus berijazah paling rendah magister bidang keagamaan atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yang akan diduduki.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
