PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Pasal 10
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penyuluh Agama yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Penyuluh Agama yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dalam satu kategori, dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
