Pasal 8
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, LPJK menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan registrasi terhadap badan usaha Jasa Konstruksi, pengalaman badan usaha Jasa Konstruksi, Tenaga Kerja Konstruksi, pengalaman profesional Tenaga Kerja Konstruksi, lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi, dan penilai ahli; b. pelaksanaan akreditasi terhadap Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi; c. pelaksanaan pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi penilai ahli; d. pelaksanaan penetapan tim penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi kegagalan bangunan;
e. pelaksanaan pemberian rekomendasi dalam rangka Lisensi LSP; f. pembentukan LSP untuk melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi kerja yang belum dapat dilakukan oleh LSP yang dibentuk Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi atau lembaga pendidikan dan pelatihan; g. pelaksanaan pemberian Lisensi LSBU; h. pelaksanaan penyetaraan Tenaga Kerja Konstruksi Asing; dan i. pengelolaan aplikasi program pengembangan keprofesian berkelanjutan.
