PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 25
BAB 5 — SEKRETARIAT LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Sekretariat LPJK menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan LPJK; b. pemberian dukungan administratif kepada LPJK; c. pemberian dukungan teknis operasional kepada LPJK; d. pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian; dan e. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat LPJK.
