PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 14
BAB 4 — PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Tahapan pemilihan pengurus terdiri atas: a. penetapan usulan calon pengurus yang berhak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan; b. uji kelayakan dan kepatutan; c. penetapan calon pengurus yang lolos uji kelayakan dan kepatutan; d. pengajuan persetujuan calon pengurus kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA; dan e. penetapan susunan kepengurusan LPJK.
