PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Pasal 36
BAB 14 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penghulu dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: a. jumlah peristiwa nikah; b. jumlah penduduk yang beragama islam; dan c. luas wilayah dan kondisi geografis terdalam, terluar, dan kepulauan. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama selaku pimpinan instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
