PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Pasal 30
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dibantu oleh Tim Penilai, yaitu: a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi bimbingan masyarakat islam Kementerian Agama untuk Angka Kredit bagi Penghulu Ahli Madya dan Penghulu Ahli Utama; dan b. Tim Penilai Kantor Wilayah bagi Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk Angka Kredit bagi Penghulu Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
