PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Pasal 25
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penghulu yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Penghulu Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Penghulu Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Penghulu Ahli Madya. (2) Penghulu Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki
pangkatnya wajib mengumpulkan paling rendah 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan tugas jabatan dan pengembangan profesi.
