PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU
Pasal 16
BAB 7 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Penghulu, meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial-kultural. (3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh instansi pembina.
