Pasal 13
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus sebagai PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) di bidang agama Islam; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan f. penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu yang telah ditetapkan dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu. (4) Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kepenghuluan, dan memperoleh sertifikat penghulu. (5) Penghulu yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberhentikan dari jabatannya.
