Pasal 2
(1) Sanksi atas pelanggaran yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani oleh Auditor Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang bersangkutan dinyatakan tetap berlaku. (2) Apabila terjadi pelanggaran kode etik dan telah dilakukan pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini maka hasil pemeriksaannya tetap berlaku dan proses selanjutnya berlaku ketentuan dalam Peraturan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah INDONESIA yang mengatur tentang Kode Etik Auditor Intern Pemerintah INDONESIA. (3) Apabila terjadi pelanggaran kode etik sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan pemeriksaan maka berlaku ketentuan Peraturan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah INDONESIA yang mengatur tentang Kode Etik Auditor Intern Pemerintah INDONESIA.
