PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2021 tentang EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelaksanaan evaluasi AKIP secara umum bertujuan untuk mengetahui sejauh mana AKIP dilaksanakan dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil pada Instansi Pemerintah.
(2) Pelaksanaan evaluasi AKIP secara khusus bertujuan untuk: a. memperoleh informasi mengenai implementasi SAKIP; b. menilai tingkat implementasi SAKIP; c. menilai tingkat akuntabilitas kinerja; d. memberikan saran perbaikan untuk peningkatan AKIP; dan e. memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.
