PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Pasal 57
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Analis Data Ilmiah dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
