Pasal 54
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Analis Data Ilmiah; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Analisis Data Ilmiah; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah; h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Analis Data Ilmiah; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (5) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
