PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Analis Data Ilmiah Ahli Pertama; b. Analis Data Ilmiah Ahli Muda; c. Analis Data Ilmiah Ahli Madya; dan d. Analis Data Ilmiah Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
