Pasal 35
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Analisis Data Ilmiah, unsur kepegawaian, dan unsur Analis Data Ilmiah. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Data Ilmiah Ahli Madya. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari Analis Data Ilmiah. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Analis Data Ilmiah yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Data Ilmiah; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Data Ilmiah. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Analis Data Ilmiah, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Analis Data Ilmiah.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai instansi pada Instansi Pusat; dan c. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Tim Penilai instansi pada Instansi Daerah. (10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Tim Penilai pusat.
