PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Pasal 24
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Analis Data Ilmiah wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Analis Data Ilmiah berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
