PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Pasal 18
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing. (3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan oleh Instansi Pembina.
