PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Pasal 5
pasal.id
(1) Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama; b. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda; dan c. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya. (3) Jenjang Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
