Pasal 39
pasal.id
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Penata Penerbitan Ilmiah dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang penerbitan ilmiah; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penerbitan ilmiah; c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang penerbitan ilmiah; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang penerbitan ilmiah; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang penerbitan ilmiah; atau f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang penerbitan ilmiah. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya, Penata Penerbitan Ilmiah wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan yaitu 6 (enam).
