Pasal 34
pasal.id
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penerbitan ilmiah, unsur kepegawaian, dan unsur Penata Penerbitan Ilmiah. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berasal dari Penata Penerbitan Ilmiah. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Penata Penerbitan Ilmiah yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penata Penerbitan Ilmiah; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata Penerbitan Ilmiah. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penata Penerbitan Ilmiah, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penata Penerbitan Ilmiah. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat di lingkungan Instansi Pemerintah; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat untuk Tim Penilai instansi di lingkungan Instansi Pusat; dan c. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Daerah untuk Tim Penilai instansi di lingkungan Instansi Daerah. (10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh
Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Tim Penilai pusat.
