PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Pasal 32
pasal.id
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah sebagai berikut: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama dan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda.
