PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Pasal 30
pasal.id
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penata Penerbitan Ilmiah mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. (2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Penata Penerbitan Ilmiah.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penata Penerbitan Ilmiah.
