Pasal 26
pasal.id
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Penata Penerbitan Ilmiah setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penata Penerbitan Ilmiah wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
