PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Pasal 23
pasal.id
(1) Penata Penerbitan Ilmiah wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Penata Penerbitan Ilmiah berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
