PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Pasal 2
pasal.id
(1) Penata Penerbitan Ilmiah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penerbitan ilmiah pada Instansi Pemerintah. (2) Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukkan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah. (3) Kedudukan Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
