Pasal 19
pasal.id
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
