PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH
Pasal 12
pasal.id
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yaitu pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
