Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. pencegahan; b. penegakan; dan c. seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pencegahan, meliputi:
pemantauan perilaku Hakim;
advokasi terhadap Hakim;
pengupayaan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan Hakim; dan
deteksi dini; b. penegakan, meliputi:
penerimaan dan verifikasi laporan masyarakat;
anotasi dan pemeriksaan;
persidangan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim; dan
pendalaman kasus; dan c. seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung, meliputi:
penyelenggaraan rekrutmen dan seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung; dan
penelusuran rekam jejak.
