PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN
Pasal 51
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Tata cara pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
