PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Penata Kehakiman merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penata Kehakiman Ahli Pertama; b. Penata Kehakiman Ahli Muda; c. Penata Kehakiman Ahli Madya; dan d. Penata Kehakiman Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
