PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN
Pasal 49
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Penata Kehakiman yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
