Pasal 47
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Kehakiman wajib diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Kehakiman dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Penata Kehakiman (maintain rating)/penyegaran Penata Kehakiman; b. seminar; c. lokakarya (workshop); d. konferensi; dan e. studi banding. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
