PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN
Pasal 44
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: a. rata-rata jumlah Hakim yang diawasi per tahun; b. rata-rata jumlah pengaduan dugaan pelanggaraan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim per tahun; dan c. rata-rata jumlah penyelenggaraan seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
