Pasal 39
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), Penata Kehakiman dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Penata Kehakiman; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penata Kehakiman; c. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang Penata Kehakiman; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Penata Kehakiman; e. pengembangan kompetensi di bidang Penata Kehakiman; dan/atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Penata Kehakiman. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Penata Kehakiman yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit.
