Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) bagi Penata Kehakiman setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kehakiman Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kehakiman Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kehakiman Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Penata Kehakiman Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Penata Kehakiman Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penata Kehakiman wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai Penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
