PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN
Pasal 23
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penata Kehakiman wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Penata Kehakiman berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
