Pasal 19
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan Penata Kehakiman melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Kehakiman; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
