PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN
Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing. (3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan oleh Instansi Pembina.
