Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang Ilmu Hukum, Hukum Islam, Filsafat, Psikologi, llmu Pemerintahan atau kualifikasi pendidikan lainnya yang mempunyai keterkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan
pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Pertama dan Penata Kehakiman Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Utama bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penataan Kehakiman.
