PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN
Pasal 12
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yaitu Pejabat yang
Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
