Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu: a. perencanaan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; b. pembinaan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; c. penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; d. penyelenggaraan Bangunan Gedung; e. penyelenggaraan Bangunan Gedung negara; f. penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau; g. penataan bangunan dan lingkungan; h. penyelenggaraan Kawasan Permukiman; dan i. tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman. (2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, meliputi:
penyusunan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
evaluasi strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; b. pembinaan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, meliputi:
perencanaan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
pemantauan dan evaluasi penerapan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
pembinaan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
manajemen risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; c. penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, meliputi:
perencanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
pemanfaatan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; d. penyelenggaraan Bangunan Gedung, meliputi:
persiapan penyelenggaraan Bangunan Gedung;
pembangunan Bangunan Gedung;
pemanfaatan Bangunan Gedung;
pelestarian Bangunan Gedung;
pembongkaran Bangunan Gedung; dan
pendataan Bangunan Gedung; e. penyelenggaraan Bangunan Gedung negara, meliputi:
persiapan penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
pendanaan penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
perencanaan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
pengawasan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
pengelolaan dan pembinaan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
pasca konstruksi penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung negara;
pembongkaran Bangunan Gedung negara; dan
penyelenggaraan pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara; f. penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau, meliputi:
pemrograman penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau;
perencanaan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau;
pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung hijau;
pemanfaatan Bangunan Gedung hijau;
pembongkaran Bangunan Gedung hijau; dan
sertifikasi Bangunan Gedung hijau; g. penataan bangunan dan lingkungan, meliputi:
rencana tata bangunan dan lingkungan;
penataan dan revitalisasi kawasan; dan
penataan ruang terbuka hijau; h. penyelenggaraan Kawasan Permukiman, meliputi:
perencanaan penyelenggaraan Kawasan Permukiman;
pembangunan penyelenggaraan Kawasan Permukiman;
pemanfaatan penyelenggaraan Kawasan Permukiman; dan
pengendalian penyelenggaraan Kawasan Permukiman; dan i. tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, meliputi:
persiapan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
pelaksanaan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
