Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama; b. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda; c. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya; dan d. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
