PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA BANGUNAN GEDUNG...
Pasal 48
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Terhadap Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
