Pasal 46
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi dan tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman. (3) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman. (4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman selama diberhentikan. (5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; atau b. tidak memenuhi Standar Kompetensi.
