Pasal 42
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA BANGUNAN GEDUNG DAN KAWASAN PERMUKIMAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang meliputi: a. jumlah layanan penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; b. cakupan wilayah kerja penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan c. kompleksitas dan risiko pekerjaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman. (2) Ketentuan mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
