Pasal 37
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang Jabatan Fungsional
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; c. penerjemahan/ penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan Instansi Pembina di bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang akan naik ke jenjang ahli madya dan ahli utama, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama.
