PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA BANGUNAN GEDUNG...
Pasal 21
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
